Tahukah kamu, ada berapa jenis sistem pemerintahan yang eksis di dunia saat ini?
Ya, ada dua model sistem pemerintahan. Pertama adalah sistem pemerintahan Monarki. Sedangkan yang kedua adalah sistem pemerintahan Republik.
Tahukah kamu, apa perbedaan keduanya?
Yuk Kita simak video berikut…….
SATU Sistem pemerintahan monarki.
Sistem Monarki merupakan sebuah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja. Monarki sendiri ada dua jenis. Pertama monarki absolut dimana bentuk pemerintahan ini kekuasaan tertinggi ada di tangan satu orang raja. Kerajaan juga tidak memiliki parlemen.
Kedua monarki konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan dimana kekuasaan kepala negaranya (bisa raja atau ratu) dibatasi oleh ketentuan dan/atau undang-undang. Dalam sistem ini, kerajaan memiliki parlemen dan pemimpin pemerintahan.
Nah, itu tadi sistem pemerintahan monarki. Sekarang yang kedua, yaitu:
Sistem pemerintahan Republik
Sistem pemerintahan Republik adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
Sistem Republik juga ada dua Kawan/Sobat!
Pertama adalah Republik Presidensial dimana Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sedangkan kedua adalah Republik Parlementer, dimana Presiden bertindak sebagai kepala negara. Sementara pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri.
Lantas, Tahukah Kam sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia?
Ya! Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Pemilu 2024, Indonesia menyajikan tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden:
- Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar
- Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Penentuan paslon itu dipenuhi intrik politik yang maneuver. Bukan hanya elite partai yang bermanuver, tapi juga pejabat eksekutif dan yudikatif terlibat, bahkan sampai mengubah peraturan perundang-undangan.
Meritokrasi menjadi semakin bias. Ketiga paslon melakukan “apapun” demi menduduki kursi RI 1 dan RI 2. Pertanyaannya kenapa?
Posisi Presiden di Indonesia sangatlah penting. Bukan hanya sebagai kepala pemerintahan tetapi juga kepala negara. Terlepas dari rumor bahwa Presiden adalah boneka partai.
Yang jelas, sengkarutnya Indonesia tidak lepas dari ketidakjelasan kedudukan kepala negara dan pemerintahan. Cak Nun berpendapat pentingnya pembedaan antara lembaga negara dan lembaga pemerintahan, termasuk distingsi kepala negara dan kepala pemerintah supaya terwujud kejelasan sekaligus kestabilan politik.
Analoginya:
- Negara = Bus
- Kepala Pemerintahan = Sopir
- Kepala Negara = Pemilik Bus
- Rakyat = Penumpang
Jika ditanya:
- Siapa yang menentukan arah tujuan dari sebuah bus? Jawabannya tentu pemilik bus. Dia berhak menentukan ke arah mana bus berjalan.
- Siapa yang membawa bus ke tempat tujuan? Jawabannya adalah sopir. Sopir harus membawa bus ke tujuan yang sudah ditentukan oleh si pemilik. Apabila sopir ugal-ugalan, tidak membawa penumpang ke tempat tujuan yang ditentukan, dan kelalaian lainnya, si pemilik berhak memberi peringatan bahkan memecat sopir bus.
- Sebagai penumpang, pernahkah kamu bertanya tentang latar belakang sopir saat bepergian menggunakan bis? Pedulikah kamu tentang siapa si sopir? Mayoritas tidak peduli. Kalaupun bertanya, itu pasti hanya basa-basi. Jarang sekali penumpang tidak jadi naik bis hanya karena tidak cocok dengan latar belakang si sopir
- Kenapa demikian? Karena penumpang percaya bahwa sopir akan mengantarkanmu ke tempat tujuan.
Ini sama halnya dengan negara. Jika kepala pemerintahan dan kepala negara dipisahkan, maka negara akan lebih stabil dalam mencapai tujuannya. Rakyat akan lebih percaya bahwa mereka akan tetap sampai tujuan siapapun kepala pemerintahannya. Kepala pemerintah juga tidak akan semena-mena karena dia tidak memiliki otoritas penuh sebagai pemilik suatu negara.
Yang terjadi sekarang berbeda jauh dengan analogi bis ini. Presiden memiliki kedudukan ganda. Sebagai sopir sekaligus pemilik bus. Alhasil, apa yang terjadi?
Akhirnya, regulasi pemerintah bukan untuk kepentingan Masyarakat. Melainkan dari rakyat, oleh elit, untuk elit. Seperti yang diungkapkan Mahfud MD dalam Pidato Demokrasi “Batas Kuasa Rakyat”.
Bukan hanya itu, sebagai sopir sekaligus pemilik, tentu tidak ada yang bertindak sebagai pengawas. Lembaga mana yang bisa mengawasi atau menggulingkan presiden secara independen? KPK? MPR?
KPK pada akhirnya takluk setelah Undang-Undang KPK 2019 diberlakukan. KPK selaku lembaga anti-korupsi independen, berubah menjadi di bawah pengendalian politik langsung presiden, dan di bawah Dewan Pengawas (Dewas) yang berfungsi sebagai kendali terhadap proses pengambilan keputusan pimpinan KPK. Dengan kata lain, kendali KPK berada di bawah presiden.
Sementara itu, MPR yang berhak memberhentikan presiden justru membentuk simbiosis dengan presiden melalui partai politik dan pemilu 2024. Pada akhirnya, mereka saling bergantung satu sama lain yang akibatnya tidak bisa saling membubarkan satu sama lain.
Leave a Reply